Sistem Kredit Semester (SKS): Pengertian, Manfaat, dan Implementasi di Perguruan Tinggi

Sistem Kredit Semester (SKS): Pengertian, Manfaat, dan Implementasi di Perguruan Tinggi


Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penilaian yang digunakan di perguruan tinggi untuk mengukur beban belajar mahasiswa berdasarkan jumlah kredit yang diperoleh dari setiap mata kuliah yang diambil. SKS biasanya digunakan sebagai standar untuk menentukan tingkat pencapaian akademik mahasiswa dan memudahkan pengelolaan kurikulum di perguruan tinggi.

Pengertian dari SKS sendiri adalah jumlah waktu belajar yang diperlukan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan satu semester perkuliahan. Biasanya, satu SKS setara dengan 50 menit kuliah per minggu selama satu semester. Dengan adanya SKS, mahasiswa dapat menentukan sendiri beban belajar yang dapat mereka tanggung setiap semesternya.

Manfaat dari penerapan SKS di perguruan tinggi adalah memudahkan mahasiswa dalam merencanakan kurikulum studi mereka. Dengan mengetahui jumlah SKS yang harus ditempuh untuk menyelesaikan program studi, mahasiswa dapat merencanakan mata kuliah yang akan diambil setiap semester dan mengatur waktu belajar mereka dengan lebih efisien. Selain itu, SKS juga dapat membantu perguruan tinggi dalam mengelola kurikulum dan menilai pencapaian akademik mahasiswa secara objektif.

Implementasi SKS di perguruan tinggi biasanya melibatkan penyusunan kurikulum studi berdasarkan jumlah SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan program studi. Setiap mata kuliah diberikan bobot SKS sesuai dengan tingkat kesulitan dan waktu belajar yang diperlukan. Selain itu, perguruan tinggi juga biasanya menetapkan batas minimal dan maksimal jumlah SKS yang dapat diambil oleh mahasiswa setiap semester.

Dengan adanya SKS, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan program studi dengan lebih efisien dan terencana. Selain itu, SKS juga dapat membantu perguruan tinggi dalam mengelola kurikulum studi dan menilai pencapaian akademik mahasiswa secara objektif.

Referensi:
1. Mulyasa, E. (2018). Manajemen Pendidikan Karakter. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.